Oknum Camat dan Kades di Musi Rawas Diduga Tidak Netral,Sekda Mura Bungkam

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS – Meski belum memasuki masa penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Musi Rawas diimbau untuk tetap mematuhi asas netralitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Pada pasal 2  UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ini dinyatakan  bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Selain diatur dalam undang undang tentang netralitas ASN,  di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal tentang netralitas ASN.

Kemudian dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sedikitnya terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Dimana pada Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta.

Baca Juga :  Bupati Ratna Mahcmud Sambut Kunker Pangdam II Sriwijaya

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta.

Tiga undang undang diatas cukup jelas mengatur norma norma bahwa ASN harus netral dalam Pilkada.

Ditambah lagi adanya edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah non pegawai dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.

Ironisnya, norma norma tersebut tidak dipatuhi  oknum ASN dan kades di lingkungan pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang tahun 2024 ini akan menggelar Pilkada.

Seperti dilakukan oknum camat dan kades dalam wilayah Kecamatan Muara Kelingi. Disadari atau tidak, perbuatan oknum tersebut mencerminkan tidak menjunjung tinggi asas netralitas ASN terhadap jalannya Pilkada di Musi Rawas.

Dalam video berdurasi  28 detik tersebut, oknum Camat dan kades tampak sedang berselfi di depan baleho bakal calon bupati dari petahana yang bertuliskan tim relawan dan lanjutkan. Foto tersebut diambil diduga usai mengecek baleho yang dibuat dan yang telah terpasang di Desa Mandi Aur Kecamatan Muara Kelingi. Pembuatan dan pemasangan Baleho ini diduga difasilitasi oleh kades yang dikoordinir oleh camat.

Baca Juga :  PWI Dukung dan Bersinergi dengan Kejari Musi Rawas

Menurut warga setempat, apa yang dilakukan oknum tersebut merupakan bentuk dari ketidaknetralan dan terlalu memihak kepada salah satu bakal calon.

“Dukung boleh saja,tapi jangan terlalu over akting. semua orang juga tahu bahwa petahana adalah pimpinan mereka,” kata warga inisial Ag.

Ketua Bawaslu Musi Rawas Yeni Kartina, dikonfirmasi  beritakito.com, Kamis (20/6/2024) mengatakan, sebelumnya Bawaslu telah memberikan imbauan baik kepada Bupati, Polri dan Dandim terkait netralitas ASN pada Pilkada 2024 ini.

“Bawaslu sdh melayangkan imbauan netralitas ASN ke bupati , Kapolres dn Dandim,” katanya singkat.

Sementara Sekda Kabupaten Musi Rawas,Ali Sadikin dikonfirmasi via whatshap terkait dugaan oknum camat tidak netral ini belum memberikan tanggapan alias bungkam.(BK)

Berita Terkait

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum
DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu
Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar
Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura
Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi
Warga Pelawe Khawatirkan Kabel TR Induk Sering Terbakar, Berharap PLN Gercep Lakukan Perbaikan
Efek Berganda Hulu Migas, 9.999 Rumah Tangga di Musi Rawas Nikmati Gas Bumi
Lurah Pasar Muara Beliti Lantik 12 RT Hasil Pemilihan Serentak
Berita ini 488 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:27 WIB

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:28 WIB

DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:59 WIB

Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31 WIB

Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:36 WIB

Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!