MUSIRAWAS -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas tahun anggaran 2025,Selasa (31/3/2026).
Hadir mewakili Bupati Musi Rawas pada paripurna DPRD yang digelar diruang paripurna DPRD tersebut, Wakil Bupati Musi Rawas H Suprayitno.
Dikatakan wakil Bupati H Supriyatno saat menyampaikan nota pengantar LKPJ Bupati Musi Rawas tahun anggaran 2025, bahwa setelah berakhirnya tahun anggaran, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Materi yang disampaikan dalam LKPJ Bupati Musi Rawas tahun anggaran 2025 ini katanya , merupakan hal hal yang berkaitan dengan kebijakan umum pemerintahan daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah, penyelenggaraan tugas perbantuan dan penyelenggara tugas umum pemerintahan.
Diakhir sambutannya, menyampaikan keyakinannya bahwa seluruh anggota DPRD Musi Rawas memiliki keinginan yang sejalan untuk terus mendorong tumbuhnya semangat yang berorientasi pada kesejahteraan.
Jika masih terdapat hal yang belum optimal dalam kinerja pemerintah daerah, kata Prayitno, marilah bekerjasama dan bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mengoptimalkan capaian kinerja pemerintah daerah dimasa yang akan datang.
Sementara Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah saat memimpin rapat paripurna dihadiri 21 dari 40 anggota DPRD Musi Rawas ini mengatakan, rapat paripurna tersebut diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Dimana pada peraturan pemerintah tersebut pada pasal 19 ayat 1 , bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat Tiga bulan, setelah tahun anggaran berakhir.
Selain itu katanya, berdasarkan surat Bupati Musi Rawas Nomor 050/182/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 perihal penyampaian LKPJ tahun 2025.
Setelah rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar ini kata Firdaus, LKPJ ini akan dilakukan pembahasan oleh komisi komisi DPRD Musi Rawas melalui rapat rapat dengan organisasi perangkat daerah, sesuai dengan mitra kerja masing masing.(advertorial)






