MUSIRAWAS-Tidak tanggung tanggung, sedikitnya 31 rekomendasi diberikan DPRD Kabupaten Musi Rawas terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi RawasTahun 2025.
Rekomendasi tersebut disampaikan DPRD kepada Bupati Musi Rawas pada rapat paripurna penetapan keputusan DPRD Mura tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun 2025, dan penyampaian rekomendasi DPRD Mura tentang LKPJ Bupati Mura tahun anggaran 2025, Selasa (21/4/2026).
Pada paripurna dihadiri 24 dari 40 anggota DPRD Musi Rawas tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Firdaus Cik Olah (FCO).
Rekomendasi tersebut menyikapi berbagai macam persoalan dan problematika, sehingga menjadi perhatian serius dan perlu bagi DPRD memberikan catatan strategis, serta rekomendasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan tahun sebelumnya,serta untuk perbaikan pada masa yang akan datang.
31 Rekomendasi DPRD dan wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas tersebut diantaranya pada bidang perencanaan pembangunan, wajib dilaksanakan dengan mempertimbangkan potensi dan sumber daya yang dimiliki daerah, serta harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat, valid, dan akuntabel.
Pencapaian kinerja program dan kegiatan pembangunan tidak hanya sebatas output semata, namun harus mampu mencapai outcome, bahkan memberikan impact yang nyata bagi masyarakat.
Kemudian, pada bidang pembinaan dan pengawasan secara rutin serta terintegrasi berbasis sistem informasi, merupakan keniscayaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang melayani, efektif, efisien, bersih, berintegritas, dan kompeten.
Masih terlihat belum kuatnya sinergi antar perangkat daerah dalam menangani berbagai permasalahan yang menghambat pencapaian target pembangunan yang belum terealisasi.
Kemudian menyinggung adanya SILPA, merupakan akibat ketidakcermatan dalam penyusunan anggaran, serta lemahnya pelaksanaan program, dan hal ini harus menjadi perhatian serius agar tidak terus berulang.
Kemudian ketidaktercapaian target pendapatan daerah, tentu mengganggu rencana belanja daerah yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dalam menyusun proyeksi pendapatan harus dilakukan secara realistis, terukur, dan berbasis potensi riil daerah.
Pendapatannya harus lebih cermat dan terukur berdasarkan potensi yang sebenarnya.
Kemudian optimalisasi penerimaan maupun belanja daerah, merupakan bagian dari keuangan daerah, di mana penyelenggaraannya wajib dilakukan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab, serta memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat.
Sementara pada sektor pertanian dan perkebunan, DPRD merekomendasikan agar memperoleh porsi perhatian yang lebih besar, karena kedua sektor tersebut menjadi sumber andalan kehidupan masyarakat Kabupaten Mura.
Kemudian strategi, program, dan kegiatan perlindungan serta pemberdayaan masyarakat miskin, harus mampu meminimalkan pengeluaran, namun sebaliknya juga harus dapat meningkatkan daya usaha dan pendapatan masyarakat miskin.
Untuk Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), DPRD memberikan catatan terkait permasalahan NPC (National Paralympic Committee) dalam rangka mendukung pembinaan dan pengembangan olahraga bagi penyandang disabilitas yakni terkait kondisi dan kebutuhan NPC di daerah, seperti keterbatasan anggaran, sarana dan prasarana, pembinaan atlet, kesejahteraan atlet dan pelatih, koordinasi dan sinergi, serta dukungan event dan kompetisi.
Kemudian pada BPBD, hendaknya ada layanan hotline, guna meningkatkan efektivitas pelayanan penanggulangan bencana kepada masyarakat.
DPRD juga memberikan catatan kepada Diskominfo untuk meningkatkan kinerja dalam mengatasi blank spot di sejumlah wilayah di Mura.
Terkait masalah sampah, DPRD juga memberikan catatan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif, sistematis, dan terpilah dengan baik (organik dan anorganik). Untuk itu meminta DLH dapat menjajaki peluang kerja sama atau menggandeng pihak ketiga dalam pengoperasian bank sampah. Serta dapat mencontoh keberhasilan kota lain yang mampu mengolah sampah secara mandiri dengan pemilahan yang ketat. Kemitraan ini diharapkan dapat meningkatkan serapan sampah, menggerakkan ekonomi sirkular, dan mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Kemudian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), disarankan dapat mencari investor dalam pengelolaan objek wisata guna meningkatkan PAD. DPRD juga mempertanyakan mengapa Danau Aur bisa ramai dikunjungi, sementara tempat lain tidak.
Pada Dinas Koperasi dan UMKM, diharapkan koperasi dapat berjalan dengan baik.
Kemudian untuk Dinas Ketahanan Pangan (DKP),agar dapat sinkronisasi dengan dinas yang terkait, serta dapat berinovasi mencari sumber-sumber pangan lainnya guna mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap konsumsi beras dengan cara memetakan potensi-potensi pangan yang ada di Mura .
Selanjutnya Dinas Pertanian dan Peternakan (DTPHNAK), disarankan melalui penyuluh lapangan dapat membantu para petani padi melalui pelatihan dan pembinaan, seperti pelaksanaan tanam serentak maupun program lainnya sehingga dapat menghindari risiko gagal panen. Termasuk membuat inovasi program atau kegiatan pelatihan bagi masyarakat petani padi untuk pengembangan penanaman padi di atas air, yang mana kegiatan tersebut sudah dikembangkan di beberapa daerah maupun negara maju.
Kemudian Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindag) agar selalu monitoring harga dan ketersediaan sembako di pasar-pasar serta distribusi gas subsidi guna mencegah penimbunan yang menyebabkan harga menjadi mahal dan merugikan masyarakat.
Sementara Dinas Perikanan, agar dapat membantu petani kolam ikan melalui bimbingan atau pelatihan dalam pembuatan pakan ikan tradisional yang baik, agar hasil ikan yang dikelola masyarakat dapat maksimal dan biaya yang dikeluarkan tidak terlalu mahal. .
DPRD juga meminta kepada Bupati Mura untuk menambah fasilitas penanganan ODGJ berupa kendaraan operasional, rumah singgah, tim penanganan, dan fasilitas lainnya.
Selain itu, DPRD juga merekomendasikan agar Bupati dapat mengupayakan percepatan penyelesaian HGU perusahaan perkebunan dan menginventarisir perusahaan yang sudah takeover seperti PT MBL dan PT CLBB di Kecamatan Muara Kelingi dan Kecamatan Muara Lakitan guna peningkatan PAD.
Kemudian DPRD meminta kepada Bupati memberikan perhatian serius serta langkah konkret penanganan stunting melalui Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting) yang melibatkan pihak-pihak di luar keluarga inti guna memberikan dukungan, baik berupa finansial, gizi, maupun dukungan emosional kepada anak yang mengalami stunting di Musi Rawas.
Selanjutnya meminta Bupati Mura agar akses layanan serta prosedur administrasi pengajuan santunan kematian dapat dipermudah.
Diantara rekomendasi itu juga DPRD meminta Bupati agar memberikan perhatian serius serta langkah konkret terhadap peningkatan fasilitas sarana prasarana pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit maupun Puskesmas.
Tak ketinggalan juga rekomendasi agar insentif marbot, guru ngaji, dan pemangku adat agar dibayar tepat waktu setiap bulan.
Bupati Musi Rawas melalui dinas PU BM,juga diminta fokus dan perhatian terhadap peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan jembatan , melakukan pengawasan serta pemeliharaan rutin guna memastikan keselamatan pengguna jalan, serta transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran mengingat pentingnya pengelolaan dana publik yang efisien dan efektif.Selain itu, Dinas PU BM juga diminta agar saat pelaksanaan kegiatan proyek, baik pada tahap titik nol maupun penyelesaian 100 persen melibatkan komisi di DPRD yang membidangi kegiatan tersebut.
Terhadap Dinas PU CKTRP, agar lebih meningkatkan profesionalisme pegawai melalui bimbingan teknis sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Dapat bekerja optimal dan maksimal dilapangan , sehingga kualitas hasil pekerjaan pun dapat maksimal.
Terkait permasalahan PDAM, dinas ini diminta cepat tanggap terhadap kendala rusak atau macet untuk segera diperbaiki agar penggunaannya maksimal bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Mura.
Selain itu, Bupati melalui Dinas Pendidikan juga diminta agar melakukan peningkatan pengawasan dan evaluasi kinerja, serta pemberdayaan guru-guru yang memenuhi syarat untuk menduduki posisi kepala sekolah, guna membantu menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan merata, serta meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan di Kabupaten Musi Rawas.
DPRD juga memberikan catatan, agar Bupati melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta memastikan bahwa pembangunan sejalan dengan visi dan misi Musi Rawas Mantab.
Pada bidang sumber daya manusia, DPRD juga menekankan agar meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang ada guna memaksimalkan hasil pekerjaan pada setiap kegiatan.
Meskipun memberikan apresiasi atas capaian kinerja Bappeda pada tahun 2025, namun sebagai koordinator perencanaan di Mura, Bappeda diminta dapat lebih fokus pada perencanaan pembangunan di bidang infrastruktur, pertanian, perkebunan, dan pendidikan secara merata pada setiap Kecamatan di Mura serta sesuai kebutuhan masyarakat yang telah diakomodir melalui tahap-tahap perencanaan.
Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah mengatakan,pemberian catatan strategis dan rekomendasi atas LKPJ Bupati Mura oleh DPRD ini dilandasi amanat peraturan perundang-undangan, serta didasari niat untuk perbaikan pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Pembangunan di Mura diharapkan mampu memberikan hasil nyata yaitu pro growth, pro poor, pro job, and pro environment, yakni dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, pengentasan kemiskinan, dan pelestarian lingkungan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mura. Sebab, rekomendasi harus menjadi bagian dalam upaya terstruktur untuk menciptakan pemerintahan yang lebih bersih (good governance), lebih transparan, dan lebih akuntabel.
Selain itu, diharapkan dari catatan strategis dan rekomendasi ini seluruh pemangku kepentingan dapat memperhatikannya sebagai bahan perbaikan dan dokumen perencanaan pada periode berikutnya, seperti RKPD tahun yang akan datang, RPJMD 2025–2030, maupun RPJPD.
Sebab kata Firdaus Cik Olah, sebagus apa pun rekomendasi diberikan tidak akan efektif apabila tidak ditindaklanjuti atau rendah pelaksanaan tindak lanjutnya.
Sementara Bupati Hj Ratna Machmud menyampaikan terima kasih kepada dewan yang telah menetapkan dan menyampaikan keputusan DPRD Kabupaten Mura tentang rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Mura Tahun Anggaran 2025 yang langsung disampaikan oleh Ketua DPRD Mura.
Ia juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah bekerja maksimal melakukan pembahasan tentang mencermati secara detail terhadap materi laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Mura Tahun Anggaran 2025. Sebab, berkat kerja keras anggota dewan yang terhormat telah menghasilkan rekomendasi atas LKPJ Bupati Mura Tahun Anggaran 2025.
Rekomendasi diberikan ini kata Ratna, merupakan saran terbaik dan akan di tindaklanjuti untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mura di masa mendatang. (BK)






