Anggota PWI Lulus PPPK dan ASN, Otomatis Gugur dari Keanggotaan Organisasi

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – Anggota  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), otomatis gugur dari keanggotaan organisasi.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua PWI <span;>Sumatera Selatan, Kurnaidi, ST, Selasa (3/6/2025).

Dikatakannya  bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi langsung dari Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

“Sesuai aturan organisasi dan hasil pembahasan bersama PD/PRT PWI, anggota yang lulus sebagai PPPK atau ASN tidak lagi memenuhi syarat sebagai wartawan aktif. Karena itu, keanggotaannya di PWI otomatis dinyatakan gugur,” tegas Kurnaidi.

Ia kemudian mengutip secara langsung isi PD/PRT PWI yang menjadi dasar kebijakan tersebut.

Baca Juga :  DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Komisioner KPU dan Bawaslu Musi Rawas

“Dalam PD/PRT PWI Bab III Pasal 6 Ayat (4) huruf f disebutkan bahwa keanggotaan PWI berakhir secara otomatis apabila yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau menjadi pejabat negara. Ini berlaku juga untuk PPPK karena sama-sama bagian dari aparatur negara,” jelasnya.

Menurutnya, PWI merupakan organisasi profesi yang hanya menaungi wartawan aktif yang bekerja penuh di media massa. Status sebagai aparatur negara, menurut dia, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu independensi pers.

“Ketika seseorang sudah menjadi bagian dari birokrasi, maka fungsi kontrolnya sebagai jurnalis tidak lagi berjalan objektif. Demi menjaga marwah profesi dan integritas organisasi, keputusan ini harus diterapkan secara tegas,” ujarnya.

Baca Juga :  Cucuk Cabut" Nama Peserta Terpilih Warnai Perekrutan PPK Musi Rawas

PWI Sumsel juga telah menginstruksikan kepada seluruh pengurus PWI kabupaten/kota untuk segera melakukan pendataan dan verifikasi ulang keanggotaan, khususnya terhadap anggota yang diketahui telah mengikuti atau dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK maupun ASN.

“Pendataan ini penting agar keanggotaan PWI tetap bersih dan profesional. Kami minta pengurus daerah segera menindaklanjuti,” tambahnya.

Kurnaidi yang akrab disapa Kuyung Kur menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan bagian dari komitmen PWI menjaga etika profesi dan kepercayaan publik terhadap insan pers. **

Berita Terkait

Ditagih Janji Alokasikan Anggaran Rp 20 Miliar Perbaikan Jalan Trans Subur, Jawaban Bupati Mura : Diupayakan Bertahap
Fraksi Golkar Ingatkan Janji Politik Bupati Mura, Alokasikan Anggaran 20 Miliar Perbaiki Jalan Tran Subur
Rapat Paripurna DPRD Mura Molor, Tamu Undangan Banyak Kabur ,Kursi Dewan Banyak Kosong
Harapan Jalan Mulus Hingga Pelosok Desa di Musi Rawas Hanya Mimpi
Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum
DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu
Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar
Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:25 WIB

Ditagih Janji Alokasikan Anggaran Rp 20 Miliar Perbaikan Jalan Trans Subur, Jawaban Bupati Mura : Diupayakan Bertahap

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:56 WIB

Fraksi Golkar Ingatkan Janji Politik Bupati Mura, Alokasikan Anggaran 20 Miliar Perbaiki Jalan Tran Subur

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:12 WIB

Rapat Paripurna DPRD Mura Molor, Tamu Undangan Banyak Kabur ,Kursi Dewan Banyak Kosong

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:31 WIB

Harapan Jalan Mulus Hingga Pelosok Desa di Musi Rawas Hanya Mimpi

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:27 WIB

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!