DKPP Nyatakan Komisioner KPU dan Bawaslu Musi Rawas Terbukti Melanggar Kode Etik

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan pengaduan Siti Haryani,salah seorang peserta tes PPS Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas yang dinyatakan tidak lulus oleh KPU Kabupaten Musi Rawas.

Dalam sidang putusan digelar DKPP, Senin (09/12/2024), Lima komisioner KPU Musi Rawas dan Tiga komisioner Bawaslu Musi Rawas terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi peringatan.

Sebelumnya, Siti Haryani mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Ania Trisna AD, Zairinudin, Akhmad Sukur, Yogi Juli Saputra, dan Hengki Tornado selaku Teradu I sampai V.

Selain itu, Dia juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Yeni Kartina, Oktureni Sandra Kirana, dan Agus Tiansah selaku Teradu VI dan VIII.

Baca Juga :  Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD - P Mura 2026 Ditunda , Penyerapan Anggaran Bakal Tidak Maksimal ?

Siti Haryani merupakan salah satu peserta dalam rekrutmen Panitia Pemungutan Suara. Ia mendalilkan Teradu I sampai Teradu V diduga tidak profesional dalam proses rekrutmen PPS untuk Pilkada Tahun 2024.

Pengadu menyebutkan bahwa dirinya dinyatakan tidak lulus oleh KPU Kabupaten Musi Rawas, padahal ia memiliki nilai yang sama dengan peserta urutan sembilan yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

β€œSeharusnya menurut peraturan KPU, jika ada yang memiliki nilai yang sama seharusnya pemilik nilai yang sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis,” kata Siti Haryani.

Selanjutnya, ia juga mendalilkan Teradu VI sampai Teradu VIII diduga tidak profesional karena tidak menindaklanjuti laporan Pengadu yang dinyatakan tidak lulus dalam rekrutmen Anggota PPS oleh KPU Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga :  Tahap Pencalonan Cakada, Ini Imbauan Bawaslu kepada KPU Musi Rawas dan Peserta Pilkada

β€œBawaslu Kabupaten Musi Rawas dalam laporannya menyatakan laporan tidak dapat diregistrasi dan laporan tidak memenuhi syarat,” tuturnya.

DKPP RI menilai tindakan teradu I sampai V (Ketua/anggota KPU Musi Rawas) telah lalai, tidak cermat dan tidak teliti dalam menetapkan calon anggota PPS Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti .

Kemudian DKPP berpendapatΒ  tindakan teradu VI sampai VIII (Ketua/anggota Bawaslu Musi Rawas) yang tidak meregisterasi laporan pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat materil tidak dibenarkan hukum dan etika. Teradu VI,VII,VII terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.(Tim)

Berita Terkait

Pelaksanaan Program Revitalisasi SDN Tran Ciptodadi Rantau Alih Diduga Asal Asalan
Pimpin SMSI Lubuklinggau , Ali Muap Siapkan Langkah Strategi Penguatan Organisasi
Terduga Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Muara Lakitan Berhasil Ditangkap
Berkat Kesigapan Petugas Satpol-PP Damkar Mura, Gedung Rumah Sakit Dhuafa Muara Beliti Selamat dari Amukan Api
Antisipasi Asap Karhutlah, Disdik Musi Rawas Keluarkan Edaran Ke Sekolah Tentang Pengaturan Aktivitas Pembelajaran
Paripurna DPRD Mura Kembali Molor, Setelah Dimulai Banyak Dewan Tinggalkan Kursi Sebelum Rapat Usai
Layanan Kesehatan Gratis, Donor Darah Hingga Penyematan Sabuk Jawara Warnai Harlah ke – 81 Kejari Musi Rawas
Kejari Musi Rawas Rilis Capaian Kinerja Sepanjang 2026, Bidang Pidum Rangking Satu Se-sumsel
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 22:57 WIB

Pelaksanaan Program Revitalisasi SDN Tran Ciptodadi Rantau Alih Diduga Asal Asalan

Rabu, 23 September 2026 - 16:03 WIB

Pimpin SMSI Lubuklinggau , Ali Muap Siapkan Langkah Strategi Penguatan Organisasi

Minggu, 13 September 2026 - 19:51 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Muara Lakitan Berhasil Ditangkap

Sabtu, 12 September 2026 - 20:50 WIB

Berkat Kesigapan Petugas Satpol-PP Damkar Mura, Gedung Rumah Sakit Dhuafa Muara Beliti Selamat dari Amukan Api

Jumat, 11 September 2026 - 19:38 WIB

Antisipasi Asap Karhutlah, Disdik Musi Rawas Keluarkan Edaran Ke Sekolah Tentang Pengaturan Aktivitas Pembelajaran

Berita Terbaru